B.K.S.A.P.



Resolusi Perlindungan Tenaga Kerja Didukung Malaysia dan Arab Saudi

31-Jan-2012


Usulan delegasi Indonesia agar Parlemen Negara-negara Anggota OKI (PUIC) mendukung resolusi yang mendorong pembuatan legislasi perlingdungan bagi tenaga kerja migran mendapat respon positif dari peserta konferensi. Parlemen Malaysia dan Saudi Arabia, dua negara yang tercatat paling banyak menerima TKI dan TKW Indonesia juga menyatakan dukungannya.

“Malaysia dan Saudi termasuk yang langsung mendukung. Bagi mereka resolusi ini perlu untuk segera menyelesaikan masalah yang masih abu-abu seolah-olah negara itu mendukung perilaku yang tidak manusiawi pada TKI dan TKW kita. Mereka katakan kami juga sangat sakit dengan peristiwa yang menyusahkan TKI dan TKW itu. Karenanya adanya resolusi sebagai produk hukum mudah-mudahan akan bisa selesaikan masalah ini,” papar Hidayat Nurwahid Ketua Delegasi Indonesia pada Konferensi ke-7 PUIC, di Palembang, Sumsel, Selasa (31/1/12).

Kehadiran resolusi yang telah disepakati tersebut diharapkan mendorong pemerintah negara-negara anggota OKI untuk meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan tenaga kerja asing. Disamping itu anggota parlemen secara konkrit diharapkan terlibat secara aktif melahirkan produk legislasi berupa rancangan undang-undang. Langkah ini disebutkan dalam Deklarasi Palembang sebagi upaya mempromosikan dan memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama diantara anggota PUIC.

Mantan Ketua MPR ini mengingatkan resolusi ini memiliki dua sisi bukan hanya kepada negara penerima tetapi juga pengirim tenaga kerja. “Sesungguhnya sangat terkait juga dengan bukan hanya negara penerima tapi juga negara pengirim artinya kita di Indonesia harus melakukan perbaikan yang mendasar terhadap kebijakan pengiriman tenaga kerja asing ke luar negeri. Tentu yang paling utama tenaga kerja asing yang kita kirim adalah yang berkeahlian dan akan menghadirkan kehormatan yang lebih bagi Indonesia,”lanjutnya.

Agar resolusi tidak menjadi sekedar macan ompong diatas kertas menurut Hidayat, pihak kesekjenan PUIC diminta aktif mengingatkan anggota untuk melaksanakan setiap keputusan yang telah disepakati. Sekjen diharapkan dapat membuat  laporan berkala tentang bagaimana realisasi kerja parlemen negara-negara anggota OKI yang kemudian disampaikan dalam sidang Komite Eksekutif.

Usulan delegasi Indonesia tentang pentingnya perlindungan tenaga kerja asing terutama perempuan lebih tegas terlihat pada Komunike Akhir Konferensi ke-7 PUIC. “Meminta pembentukan satu kerangka hukum untuk membuat produk legislasi nasional negara-negara anggota lebih sejalan dengan konvensi internasional mengenai hak-hak pekerja migran. Dan meminta akses bagi pekerja migran untuk mengakses sistem hukum dengan juga memperhatikan prinsip kesetaraan dimuka hukum tanpa adanya diskriminasi dan mencari cara-cara yang sesui untuk mengatasi dan menangani korban-korban kekerasan terutama untuk perempuan yang bekerja diluar negara mereka”. (iky)/foto:iw/parle.
 

‹ Prev
Next ›

[Back]