Tentang Setjen DPR RI
Sekretariat Jenderal DPR RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.
Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.
DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sesuai dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Kedudukan Sekretariat Jenderal DPR RI
Sebagai unsur penunjang DPR yang berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara.
Tugas Sekretariat Jenderal DPR RI
- Memberikan Bantuan teknis kepada DPR RI
- Memberikan Bantuan Administratif kepada DPR RI
- Memberikan Bantuan Keahlian kepada DPR RI
Visi Sekretariat Jenderal DPR RI
Memberikan bantuan optimal kepada DPR RI sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan strategis.
Misi Sekretariat Jenderal DPR RI
- Meningkatkan kualitas bantuan teknis dan administrasi kepada DPR RI
- Meningkatkan kualitas bantuan keahlian dalam bidang informasi,kajian dan analisis kepada DPR RI
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menunjang fungsi dan tugas DPR RI









