Multi Years : Pekerjaan yang dilaksanakan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran
Sesuai dengan Bab V C. 1 Permen PU No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, untuk kegiatan yang kondisinya tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun anggaran, perlu disusun program pembangunan setiap tahunnya sesuai dengan lingkup pekerjaan yang bisa diselesaikan pada tahun yang bersangkutan.
Sosialisasi Rencana Pembangunan Gedung Baru DPR RI