Pada tanggal 6 Mei 2010 : Rapat antara Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU dan
Setjen DPR RI dengan Panja BURT tentang Rencana Penunjukan Langsung (PL)
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana Gedung Baru DPR-RI.
Hasil dari Rapat tersebut adalah :
Ditugaskannya Tim Teknis untuk mendampingi Panja BURT.
Tim Teknis PU diminta melakukan:
Mereview dokumen perencanaan Gedung Baru DPR RI.
Menyusun analisis kebutuhan biaya pembangunan Gedung Baru DPR RI.
Melakukan kajian terkait dengan rencana PL Konsultan MK dan Perencana.
Pada tanggal 12 Mei 2010 : Rapat antara Ditjen Cipta Karya, Kementerian PU dan Setjen DPR RI dengan Panja BURT tentang Rencana Penunjukan Langsung (PL) Konsultan Manajemen Konstruksi dan Konsultan Perencana Gedung Baru DPR-RI.
Berdasarkan Kajian yang telah dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, bahwa desain bangunan Gedung Baru (36 lantai) adalah pengembangan dari desain semula (27 lantai), dan dinyatakan sebagai pekerjaan lanjutan yang merupakan satu kesatuan konstruksi yang dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung, sesuai dengan PP No. 29 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Kepmen Pekerjaan Umum No. 43/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi Oleh Instansi Pemerintah.
Mempertimbangkan masukan dari Kementerian PU, terkait efisiensi biaya pembangunan, dengan luas total ± 156.586.26 m², maka rincian biaya adalah sebagai berikut :
Biaya Konstruksi Fisik Rp. 1.125.074.721.000,-
Biaya Konsultan Perencana Rp. 19.126.270.257,-
Biaya Konsultan MK Rp. 16.876.120.815,-
Biaya Pengelolaan Kegiatan Rp. 1.125.074.721,-
Total Kebutuhan Biaya Rp. 1.162.202.186.793,-
terbilang : Satu trilyun seratus enam puluh dua milyar dua ratus dua juta seratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah.
Biaya tersebut diluar dari biaya IT, Security System dan Furniture/mebelair;
Sosialisasi Rencana Pembangunan Gedung Baru DPR RI