Fraksi
Tata Tertib DPR RI Mengenai Fraksi
Pasal 18
- Fraksi dibentuk dalam rangka optimalisasi dan keefektifan pelaksanaan tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota.
- Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
- Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
- Setiap anggota harus menjadi anggota salah satu fraksi .
- Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan tugas dan wewenang DPR, dan meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
- Fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
- Pimpinan fraksi ditetapkan oleh fraksinya masing-masing.
- Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam rangka memperlancar tugasnya, fraksi mengajukan usul anggaran dan kebutuhan tenaga ahli kepada Sekretaris Jenderal DPR untuk diteruskan kepada BURT.
|
|
|
Jumlah
|
%
|
|
|---|---|---|---|---|
|
|
Partai Demokrat | FPD |
148
|
26,40
|
|
|
Partai Golkar | FPG |
106
|
18,92
|
|
|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | FPDI Perjuangan |
94
|
16,78
|
|
|
Partai Keadilan Sejahtera | FPKS |
57
|
10,17
|
|
|
Partai Amanat Nasional | FPAN |
46
|
8,21
|
|
|
Partai Persatuan Pembangunan | FPPP |
38
|
6,78
|
|
|
Partai Kebangkitan Bangsa | FPKB |
28
|
5,00
|
|
|
Partai Gerakan Indonesia Raya | F-GERINDRA |
26
|
4,64
|
|
|
Partai Hati Nurani Rakyat | F-HANURA |
17
|
3,04
|
|
|
560
|
100,00
|
||
© Sekretariat Jenderal DPR RI







