Tata Tertib
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Peraturan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :
- Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para menteri.
- Presiden adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri Negara, selanjutnya disebut menteri, adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
- Anggota, selanjutnya disebut anggota, adalah wakil rakyat yang telah bersumpah atau berjanji sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan dalam melaksanakan tugasnya sungguh memperhatikan kepentingan rakyat.
- Fraksi adalah pengelompokan anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.
- Program Legislasi Nasional, selanjutnya disebut Prolegnas, adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistimatis.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Masa Sidang adalah masa DPR melakukan kegiatan terutama di dalam gedung DPR.
- Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
- Undang-Undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
- Sekretariat Jenderal adalah sistem pendukung DPR yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara.
- Badan Fungsional/keahlian adalah sistem pendukung DPR yang memberikan dukungan keahlian.
- Rumah Aspirasi adalah kantor bersama anggota, tempat penyerapan aspirasi rakyat yang berada di daerah pemilihan anggota yang bersangkutan.








