Tata Tertib

Bab XIX
Kode Etik

Pasal 286

  1. DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
  2. Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR tentang Kode Etik.