Tata Tertib
Bab XIX
Kode Etik
Pasal 286
- DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.
- Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan DPR tentang Kode Etik.








