Kunjungan Masyarakat
Tentang Kunjungan Masyarakat
Bagian Humas Sekretariat Jendral DPR RI adalah bagian yang diberi tugas untuk menerima kunjungan masyarakat. Baik masyarakat yang berasal dari kalangan mahasiswa, pelajar, DPRD maupun masyarakat pada umumnya.
Bagian Humas Sekretariat Jenderal DPR RI terbagi atas dua sub bagian, yakni Sub Bagian Penerangan dan Sub Bagian Penyaluran Delegasi Masyarakat (PDM). Masyarakat yang berkunjung untuk tujuan studi wisata atau sekedar ingin mengambil foto kenangan di Gedung DPR akan diterima oleh Humas Sub Bagian Penerangan. Sedangkan masyarakat yang datang berkunjung ke DPR RI dengan tujuan untuk menyampaikan aspirasi, mendapatkan ijin meninjau (menyaksikan jalannya Rapat atau Persidangan yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Rapat atau Pimpinan Sidang) dan mendapatkan ijin untuk melakukan audiensi dengan Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota Dewan secara pribadi, serta untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin melakukan kunjungan untuk tujuan konsultasi ke DPR RI ataupun ke Sekretariat Jenderal DPR RI dapat menghubungi Humas Sub Bagian Penyaluran Delegasi Masyarakat.
Kunjungan yang berupa studi wisata akan diterima oleh Humas di ruang Operation Room, Gedung Nusantara dan akan diberi penjelasan mengenai Mekanisme Kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Setelah itu kunjungan akan dipandu untuk keliling ruang / gedung DPR RI (khususnya ke Ruang Sidang Paripurna) serta diberikan penjelasan tentang sejarah DPR RI, sejarah gedung dan arti hiasan – hiasan / ornamen yang terdapat pada gedung DPR RI.
Sementara untuk Delegasi Masyarakat yang datang ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dapat menyampaikan langsung secara tertulis dalam bentuk surat dengan tujuan dan permasalahan yang jelas, untuk kemudian surat tersebut diteruskan kepada Alat Kelengkapan Dewan atau kepada Anggota Dewan secara pribadi oleh Humas Sub Bagian Penyaluran Delegasi Masyarakat (PDM).
Bagi masyarakat yang ingin datang menyaksikan jalannya Rapat atau Persidangan yang dinyatakan terbuka oleh Pimpinan Rapat atau Pimpinan Sidang (meninjau) dan yang ingin mengadakan audiensi dengan Alat Kelengkapan Dewan atau Anggota Dewan secara pribadi bisa mendapatkan surat ijin meninjau atau diagendakan untuk audiensi oleh Bagian Humas Sub PDM. Sedangkan untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bermaksud untuk melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Setjen DPR RI akan diterima oleh Bagian Humas Sub PDM untuk kemudian didampingi selama acara konsultasi hingga usai.
BAGIAN HUMAS
SEKRETARIAT JENDERAL DPR-RI
telp. (021) 5715373 - 5715925 - 5715349
fax. (021) 5715925








