Tentang
I. PENDAHULUAN
Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bersifat tetap dan jumlahnya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan Tahun Sidang.
Pada DPR Periode 2019-2024 telah ditetapkan jumlah Komisi sebanyak 11 (sebelas) Komisi. Hal ini berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 Oktober 2019. Salah satu Komisi yang ada di DPR adalah Komisi VI. Berikut ini selayang pandang mengenai Komisi VI DPR RI.
II. SELAYANG PANDANG KOMISI VI DPR RI
A. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
B. Ruang Lingkup dan Tugas Komisi VI DPR RI
Komisi VI DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI yang berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 29 November 2019 mempunyai ruang lingkup tugas di bidang:
C. Mitra Kerja Komisi VI DPR RI
Sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI sebagaimana tersebut di atas, Komisi I DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 tanggal 29 Oktober 2019, memiliki Mitra Kerja sebagai berikut:
D. Susunan Keanggotaan Komisi VI DPR RI
Jumlah Anggota Komisi ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, atau setiap masa sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Dalam hal ini, Fraksi mengusulkan nama anggota Komisi kepada Pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi untuk disahkan dalam Rapat Paripurna. Adapun penggantian Anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota komisi yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan lain dari Fraksinya.
Keanggotaan Komisi VI DPR RI pada Periode 2019-2024 berjumlah 54 (lima puluh empat) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. Pimpinan Komisi VI DPR RI
b. Anggota Komisi VI DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI berjumlah 49 (lima puluh) orang dengan komposisi sebagai berikut
E. Tugas Komisi VI DPR RI
Seperti Komisi lainnya, Komisi VI DPR RI mempunyai tugas dalam bidang:
1. Legislasi (pembentukan undang-undang)
Dalam bidang legislasi, Komisi VI DPR RI mempunyai tugas mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI. Untuk itu, Komisi VI DPR RI dapat melaksanakan:
a. Penyusunan (perumusan) RUU Usul Inisiatif DPR
b. Pembahasan terhadap:
- RUU Usul Inisiatif Pemerintah
- RUU Usul Inisiatif DPR
- RUU Pengesahan Perjanjian Perdagangan Internasional (Ratifikasi)
2. Budgeting (anggaran)
Dalam bidang anggaran, Komisi VI DPR RI mempunyai tugas:
a. Mengadakan pembicaraan pendahuluan RAPBN yang meliputi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA/KL) dalam ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
b. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan RAPBN serta mengusulkan perubahan RKA/KL yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI dan usulan Anggota mengenai program pembangunan daerah pemilihan bersama dengan Pemerintah.
c. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program Kementerian/Lembaga (KL) yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI.
d. Menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan RAPBN dan menyampaikan hasil pembahasan RAPBN, RKA/KL, dan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI kepada Badan Anggaran untuk disinkronisasi.
e. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi dan program KL yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran KL oleh Badan Anggaran
f. Menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi untuk bahan akhir penetapan APBN
g. Membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi Mitra Komisi VI DPR RI
h. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN; dan
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI.
3. Pengawasan
Dalam bidang pengawasan, Komisi VI DPR RI mempunyai tugas:
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI
b. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI
c. Memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugas Komisi VI DPR RI
d. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
e. Membahas dan menindaklanjuti usulan DPD; dan
f. Menjalin hubungan luar negeri, baik dengan institusi negara maupun swasta, sesuai dengan bidang tugas setiap komisi dan dikoordinasikan oleh Badan Kerjasama Antar-Parlemen.
F. PELAKSANAAN TUGAS KOMISI VI DPR RI
Dalam melaksanakan tugas di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan, Komisi VI DPR RI dapat mengadakan:
1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
Dalam hal ini Komisi VI DPR RI dapat mengadakan Raker dengan:
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI, dan
- Menteri/Pimpinan Lembaga yang mewakili instansinya yang bukan menjadi Mitra Kerja Komisi VI DPR RI, apabila dipandang perlu dalam pelaksanaan tugas Komisi VI DPR RI di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran atas persetujuan Pimpinan DPR RI serta memberitahukan kepada Pimpinan Komisi yang bersangkutan.
2. Rapat Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya
Dalam hal ini, Komisi VI DPR RI dapat mengadakan RDP dengan:
1. Uji Kepatutan dan Kelayakan dalam rangka:
a. Memilih atau memberi persetujuan terhadap:
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), berdasarkan Pasal 31 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
b. Pemberian Pertimbangan (dalam bentuk konsultasi) terhadap:
Dewan Pengawas (Dewas) Badan Perlindungan Konsumen Nasional, (BPKN), berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
c. Menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Komisi VI DPR RI juga menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terkait dengan ruang lingkup tugas dan wewenang Komisi VI DPR RI yang disampaikan baik secara tertulis (surat dan email) maupun dalam RDPU ataupun audiensi dengan Komisi VI DPR RI. Aspirasi dan pengaduan masyarakat ini akan ditindaklanjuti dalam Rapat Komisi VI DPR RI dengan Mitra Kerja terkait.
2) SISTEM PENDUKUNG KOMISI VI DPR RI
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi VI DPR RI, Komisi VI DPR RI didukung oleh: