KOMISI IX DPR PERTANYAKAN REVISI UU NOMOR 39 TAHUN 2004
Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar Charles J. Mesang mengharapkan Dirjen Binapenta Kementerian Negara Tenaga Kerja dan Transmigrasi, merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. Melalui cara ini dharapkan tenaga kerja Indonesia mampu bersaing dengan tenaga kerja asing
Hal tersebut terungkap saat Komisi IX DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dirjen Binapenta Kemeneg Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX Soemaryati Aryoso, di Gedung DPR, Rabu (20/1)
Permasalahan tenaga kerja, terang Charles, terjadi pada saat perekrutan, pendidikan maupun pemberangkatkan yang semuanya ditangani oleh PJTKI. “Apakah ada pemikkiran dari Dirjen Binapenta dikaitkan dari fungsi DPR (Komisi IX) dari sisi legislasi untuk merevisi UU Nomor 39 Tahun 2004 agar mampu bersaing dengan tenaga kerja negara lain,” tanya Charles.
Menurut Charles, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah proses rekruitmen, misalnya untuk masalah rekruitmen diserahkan kepada Pemda. Dan didalam hal mendidik diserahkan kepada lintas departemen bukan hanya pada Kemeneg Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut Charles, manfaat tenaga kerja sangat besar bagi bangsa dan negara, disatu sisi mengurangi angka kemiskinan khususnya tenaga kerja ke luar negeri dan disisi lain menghasilkan devisa. “Tetapi yang menyedihkan bahwa penghargaan terhadap tenaga kerja ini dapat dikatakan kurang bahkan tidak sama sekali mendapatkan penghargaan”, katanya
Charles juga mempertanyakan pengendalian tenaga kerja asing terkait persetujuan AFTA. “Kita akan menghadapi AFTA, sampai sejauhmana Dirjen Binapenta memikirkan hal ini khususnya tentang tenaga kerja asing agar lapangan kerja yang ada tidak direbut oleh tenaga kerja asing” tanyanya.
Sedangkan Hernani Hurustiati Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar mempertanyakan bagaimana pengawasan tenaga kerja asing yang berkedok sebagai penyanyi atau penari.
“Misi Dirjen Binapenta adalah mengendalikan penggunaan tenaga kerja asing. Jika tenaga asing yang produktif (teknisi, dokter, guru) mungkin mempunyai dampak yang positif buat kita, tetapi tenaga kerja asing yang berkedok sebagai penyanyi atau penari tetapi mereka disini mereka sebagai PSK, bagaimana untuk mengawasi yang demikian” tanya Hernani.
Hernani juga menanyakan berapa jumlah pendapatan yang bisa masuk ke kas negara dari TKI di Luar Negeri untuk tahun 2009. “Peningkatan anggaran kesehatan bagi calon TKI ke luar negeri sebanyak 25 Milyar. Namun di lapangan bahwa TKI ini sebelum berangkat dikenakan pungutan. Pungutan apa saja yang resmi yang diwajibkan pada TKI, dan untuk tahun 2009 berapa yang bisa masuk kas negara dari TKI” tanya Hernani.
Hal yang sama dipertanyakan oleh Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP, dia mempertanyakan devisa (pemasukan) dari TKI di luar negeri untuk tahun 2008 dan 2009 serta berapa target devisa untuk tahun 2010. (sc)