KOMISI IX DPR SETUJU TERMINAL 4 KHUSUS TKI DITUTUP
Sejumlah Anggota Komisi IX DPR mendukung rencana Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang akan menutup Terminal 4 Bandara Soekarno Hatta (terminal khusus pemulangan TKI dari Luar Negeri) karena selalu ada persoalan yang tidak terselesaikan, mulai dari proses penukaran uang, percaloan sampai dengan kendaraan pengantar TKI untuk sampai ke daerahnya masing-masing.
Hal tersebut terungkap di dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar, yang dipimpin Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Senin (25/1).
Seperti diketahui bahwa didalam program seratus hari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi disebutkan adanya wacana untuk menutup terminal 4 dimana menurut Anggota Komisi IX dari Fraksi PKB Chusnunia, “Persoalan di terminal 4 sudah menjadi lingkaran setan. Mulai dari proses penukaran uang sampai TKI itu bisa pulang dengan kendaraan pengantarnya, dari hari ke hari selalu ada persoalan yang tidak teratas. “Jika memang pengelola terminal 4 ini tidak serius diganti saja, dan kalau memang tidak bisa menyelesaikan persoalan, ditutup saja terminal 4 ini” tegasnya.
Terkait dengan penutupan terminal 4 ini, Anggota Komisi IX dari Fraksi PPP Okky Asokawati meminta agar dipikirkan kembali. "Apabila memang akan dibubarkan dan diberlakukan kebebasan untuk memilih terminal, harap dipertegas kembali keselamatan TKI yang pulang ke daerahnya masing-masing”, kata Okky.
Dalam hal pemulangan TKI ke daerahnya masing-masing, menurut Okky perlu dilibatkan perwakilan Pemda TKI masing-masing yang ada di Jakarta. Sehingga keselamatan mereka itu bisa terjaga lebih baik.
Senada dengan Okky, Mamat Rahayu Abdullah Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar menyatakan setuju dengan penutupan terminal 4 namun perlu dipikirkan kembali. Bahwa yang diperlukan adalah pembenahan khususnya percaloan di terminal 4, karena bagaimanapun terminal 4 sudah banyak menggunakan APBN”, kata Mamat.
Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi IX dari FPDIP menyatakan setuju penghapusan terminal 4 namun meminta adanya payung hukum yang jelas. “Karena kalau suatu kebijakan dikeluarkan tidak ada payung hukumnya tentu ketika dipertanyakan oleh pihak tertentu juga akan menjadi suatu kebijakan yang normal”, kata Rieke.
Selain itu menurut Rieke perlu dipikirkan untuk mempersiapkan Help Desk khusus di Bandara yang berfungsi membantu para TKI yang bermasalah dan adanya mekanisme rujukan seperti di Bandara Filipina. “Misalnya ketika TKI datang ke Help Desk kemudian dia mengatakan ada persoalan trafficking lalu mekanisme rujukannya adalah dirujuk ke Mabes, TKI yang sakit dirujuk ke Rumah Sakit Polri. Kemudian ada shelter bagi TKI yang bermasalah,” terang Rieke. (sc) foto:iwan/parle/DS