Pansus Angket Century Temukan 10 Pelanggaran
Anggota DPR Akbar Faisal (Fraksi Hanura) mengatakan, Pansus Angket Century menemukan 10 pelanggaran terkait Kasus Bank Century. "Pelanggaran tersebut diantaranya yaitu dari sisi pengawasan, merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan pelanggaran serius rasio kecukupan modal (CAR) -8 persen menjadi positif,administrasi, UU Perbankan, Pidana, korupsi dan tata negara,"terang Akbar pada parlementaria, di sela-sela Rapat Paripurna, Selasa, (26/1).
Menurut Akbar, pembahasan Pansus Angket berdasarkan audit BPK dan sekarang ini sudah masuk fase III terkait Bail Out. "Terdapat empat fase diantaranya fase pertama soal merger, kedua FPJP, dan ketiga bail out sementara yang keempat soal aliran dana,"tandasnya.
Akbar menambahkan, data yang ada sudah cukup buktinya dan menunjukkan Mantan Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani melanggar UU.
Sementara Fahri Hamzah dari PKS mengatakan, Partainya tidak menutupi bukti apapun apabila terjadi kesalahan kejahatan perbankan, maupun penggelontoran FPJP-nya.
Menurut Fahri, PKS melihat adanya indikasi pelanggaran hukum terkait kasus Bank Century. "FPJP itu tanggung jawab BI dan terlalu banyak terjadinya mal administratif, dan banyak sekali orang yang bisa dikenakan delik berlapis-lapis,"katanya.
Dia menambahkan, PKS meminta pengusutan hukum yang setuntas-tuntasnya terkait Bank Century ini. "sekarang ini harus di buka selebar-lebarnya apakah betul pimpinan tertinggi tidk mau bertanggung jawab apalagi adanya penulisan tanda tangannya,"katanya.
Menurutnya, sikap PKS tidak terkait dengan koalisi di pemerintahan. koalisi terbangun awalnya karena adanya komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia. "Koalisi bisa menang karena adanya komitmen bersama pemberantasan korupsi,"terangnya. (si) foto:doeh/parle/DS