Komisi VI Dorong Kemendag Laksanakan Perjanjian Kerja Sama ASEAN Bidang Jasa

04-02-2021 / KOMISI VI

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal saat rapat kerja dengan Menteri Perdagangan yang menjelaskan perjanjian kerja sama itu di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/2/2021). Foto : Eot/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mengatakan rapat kerja komisi kali ini menyetujui Rencana Pengesahan Protokol untuk Melaksanakan Komitmen Paket ke-10 dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Perdagangan yang menjelaskan perjanjian kerja sama itu di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (3/2/2021).

 

"Kmisi VI menyetujui protokol tersebut melalui mekanisme peraturan presiden. Kami juga meminta Menteri Perdagangan menerangkan rencana aksi tindak lanjut terhadap peraturan presiden tersebut untuk melaksanakan komitmen paket ke-10," ungkap Hekal saat rapat berlangsung.

 

Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Gerindra itu juga menegaskan bahwa Menteri Perdagangan agar berkoordinasi dengan lembaga pemerintah lainnya terkait peningkatan kapasitas dan kapabilitas industri jasa  Indonesia. Supaya industri jasa lokal mampu berkompetisi dengan negara lain, demi menghadapi dampak dari perjanjian kerja sama ini.

 

Tak lupa, Hekal menekankan agar Menteri Perdagangan dapat bersinergi dengan asosiasi jasa lainnya demi meningkatkan kompetisi produk jasa Indonesia. Sehingga, produk jasa dalam negeri mampu bersaing di pasar global dan membawa dampak bagi perekonomian nasional serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Setali tiga uang, Anggota Komisi VI Nevi Zuariana juga menekankan bahwa keberadaan paket ke-10 perjanjian kerja sama ASEAN di bidang industri jasa ini juga tak melupakan industri dalam negeri. “Paket ini harus dapat melindungi industri jasa dalam negeri dengan mengutamakan prinsip efisiensi berkeadilan dalam menjalankan investasi, khususnya terhadap asing agar dapat bermitra dengan UMKM,” katanya dalam rapat kerja yang sama.

 

Selain itu Nevi juga mendorong agar pemerintah memperhatikan penggunaan tenaga kerja dalam negeri terhadap paket kerja sama ini, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Sementara itu, Anggota Komisi VI Evita Nursanty juga mengimbau kepada Menteri Perdagangan agar perjanjian perdagangan ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam negeri.

 

“Tolong setiap perjanjian bisa disosialisasikan, supaya kami juga bisa mensosialisasikan ke dapil masing-masing. Jangan hanya disahkan saja tapi tidak disosialisasikan,” sebut politisi dapil Jawa Tengah III itu. (ah/mh)


  • SHARES
BERITA TERKAIT
Tak Masuk Hitungan Kuota, Pendatang Luar Bali dan WNA Nikmati Subsidi LPG 3 Kg
30-07-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengungkapkan ada pendatang dari luar Bali dan Warga Negara Asing (WNA) ikut...
Subardi Tegaskan Sektor UMKM Berpotensi Besar Serap Tenaga Kerja
28-07-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menegaskan bahwa sektor Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki potensi besar menyerap tenaga kerja....
Usai Reses, Komisi VI Akan Panggil Menteri BUMN terkait Kelangkaan Gas Melon
27-07-2023 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menyampaikan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara...
Nevi Minta Pemerintah Optimalisasi Produk Nasional pada Proses Transisi Energi
21-07-2023 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mempertanyakan bagaimana mengoptimalkan produk nasional dalam proses transisi energi dari fosil ke listrik....