Komisi III Buka Ruang Aspirasi untuk RUU Penyadapan
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema 'Urgensi RUU Tentang Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Due Process of Law' yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Foto: Ria/Man
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan masih dalam tahap penyempurnaan naskah akademik dan draf. Untuk itu, Komisi III membuka ruang seluas-luasnya kepada publik termasuk para penegak hukum yang menaruh perhatian terhadap RUU ini.
Hal tersebut disampaikan Arsul dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema 'Urgensi RUU Tentang Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum Berbasis Prinsip Due Process of Law' yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (15/12/2021).
"Kami mengundang jajaran hukum dan jajaran pengadilan untuk memberikan pendapatnya dari awal hingga naskah akademik dan draf RUU bisa kami sempurnakan sebaik mungkin. Ke depannya, kami akan terus membuka pintu partisipasi untuk menghadirkan penegak hukum yang akuntabel dan tidak melanggar HAM," tuturnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Supriansyah mengatakan, beberapa negara seperti Amerika, Inggris dan Perancis, sudah melahirkan UU Penyadapan. Di Amerika senidir,terang Supriansyah, penyadapan dilakukan setelah mendapatkan putusan dari pengadilan untuk mengontrol pelaksanaannya agar tidak tidak semena-mena.
Sementara di Inggris, penyadapan tidak dijadikan bahan bukti di pengadilan. Namun, di Perancis dalam melakukan penyadapan, para anggota meminta izin dari lembaga independen yang dibentuk oleh presiden dan wakil presiden.
"Kita di Indonesia mau berkiblat kemana atau mau buat model sendiri. FGD ini digelar dalam rangka melahirkan pandangan untuk menyempurnakan RUU Penyadapan nantinya," tuturnya. (rnm/es)