Arteria Dahlan Apresiasi Kejati Jabar Tuntut Mati Herry Wirawan
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung. Foto: Runi/nvl
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas keberaniannya dalam melayangkan tuntutan mati terhadap kasus predator seks atas nama Herry Wirawan. Dalam kasus tersebut, Arteri memberikan kepercayaan penuh kepada jaksa penuntut umum dalam memberikan tuntutan.
“Pertama, PDI Perjuangan mengapresiasi Kejati Jabar atas inovasi keberaniannya (dalam) menuntut mati atas tersangka predator anak,” tutur Arteri dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Senin (17/1/2022).
Ia menegaskan bahwa di dalam undang-undang telah diatur adanya vonis hukuman mati. Dan telah di ujikan di Mahkamah Konstitusi sebanyak dua kali. International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang merupakan konvenan internasional dalam mengukuhkan inti dari hak asasi manusia di bidang sipil dan politik yang telah mengukuhkan adanya vonis hukuman mati.
“Laksanakan terus, lakukan terus hingga khidmat dan mudah-mudahan (dalam) pencarian keadilan dapat memberikan kepercayaannya kepada kejaksaan di awal tahun pertama ini Pak,” tegas politisi PDI-Perjuangan itu.
Senada, Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mengapresiasi kinerja kejaksaan atas tuntutan mati yang diberikan kepada terdakwa. Dengan tegas Habib mendukung penuh atas keputusan tersebut. Ia berharap bahwa hukuman mati dapat diberlakukan dalam kasus lainnya seperti, kasus korupsi dan narkoba.
Dengan adanya perbedaan sanksi antara bandar narkoba, pengedar dan pengguna. Politikus Gerindra itu berharap dapat diberlakukannya hukuman mati kepada bandar dan pengedar narkoba. “Kami perlu memberikan applause soal tuntutan mati terhadap predator monster Herry Wirawan. Saya minta kasus lainnya di bikin standar pak. Kalo korbannya banyak, apalagi anak-anak jangan ragu. Kami dukung terus untuk menuntut hukuman mati,” tutup politisi Partai Gerindra itu. (dty/sf)