Setjen DPR Sosialiasi Jabatan Perisalah Legislatif di Yogyakarta
Kepala Biro SDMA Setjen DPR RI Asep Ahmad Saefuloh usai memimpin kegiatan sosialisasi pertama terkait jabatan fungsional yang dibina oleh Setjen DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (29/3/2022). Foto: Rizki/Man
Tim Sosialiasi Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melakukan kegiatan sosialisasi pertama terkait jabatan fungsional yang dibina oleh Setjen DPR RI. Sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kulon Progo beserta jajarannya di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (29/3/2022).
Kegiatan tersebut dilakukan Tim Sosialisasi Biro Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Setjen DPR RI sebagai Instansi Pembina Jabatan Perisalah Legislatif untuk memperkenalkan ke Sekretariat DPRD, terutama di daerah-daerah yang belum mengerti manfaat dari adanya Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif bagi lembaga legislatif daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Jabatan perisalah ini cocok dan bisa dilaksanakan di daerah, karena itu sebagai Instansi Pembina jabatan perisalah legislatif kita perlu melakukan sosialisasi keberadaan jabatan-jabatan ini agar nanti temen-temen di daerah juga bisa memangku jabatan ini,” ujar Kepala Biro SDMA Setjen DPR RI Asep Ahmad Saefuloh usai memimpin kegiatan sosialisasi.
Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional di Setjen DPR RI yang memiliki tugas khusus dalam melayani DPR RI terkait perekaman, penulisan, penyimpanan risalah setiap kegiatan rapat yang dilakukan anggota dewan. Asep sendiri menilai Jabatan Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan yang sangat penting dalam upaya pengawalan pembentukan kebijakan yang dihasilkan dari rapat dan persidangan yang dilakukan oleh anggota dewan.
"Dampak dari terbentuknya sebuah kebijakan, berawal dari proses-proses penyusunan kebijakan yang dilakukan dalam rapat dan persidangan yang dilakukan oleh legislatif, Semua hal itu terekam dalam yang namanya risalah, maka hal ini membuat jabatan ini sangat strategis sekali,” ujar Asep lebih lanjut.
Ke depannya Asep berharap Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Jabatan Asisten Perisalah Legislatif dapat menjadi alternatif bagi pemerintah daerah terutama bagi pejabat struktural yang ada di Sekwan di berbagai daerah dalam melakukan penyederhanaan birokrasi yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. “Saya harapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, jabatan ini bisa diterima sebagai satu alternatif pemerintah daerah dalam proses penyederhanaan birokrasi, sehingga pejabat-pejabat struktural yang ada di Sekretariat Dewan di daerah dapat beralih ke jabatan ini,” pungkas Asep. (rr/sf)