Bahas Konservasi Hutan, Darori Wonodipuro Minta DPRD Sumsel Cek Izin Lahan Hutan
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro saat menerima audiensi Komisi II DPRD Sumsel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Foto: Arief/Man
Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro meminta DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengecekan terkait perizinan penggunaan lahan hutan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat agar tidak kebablasan terkait konservasi hutan di Sumsel. Menurutnya, jika pemanfaatan lahan hutan tidak sesuai dengan izin, maka haru segera dikoordinasikan dengan apparat penegak hukum.
“Saya minta dicek semua perizinan yang dilakukan di lapangan. Kalau tidak (ada izin), segera dikoordinasikan dengan penegak hukum setempat, juga koordinasikan dengan Bapak Gubernurnya, apa yang harus dilakukan ke depan. Sehingga tidak terjadi kebablasan seperti yang terjadi di Riau, Sumatera Utara, Jambi, Kalimantan dan Sulawesi Tenggara, terjadi sangat masif pelanggaran-pelanggaran di bidang kehutanan,” ujar Darori usai menerima audiensi Komisi II DPRD Sumsel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Terkait hukum yang mengatur kehutanan, politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, payung hokum dalam pengelolaan kawasan hutan di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Sebetulnya hal ini sudah diketahui oleh Komisi IV karena kejadian di Sumatera Selatan juga hampir sama di semua provinsi. Pertama, misalkan masalah pelestarian hutan, bahwa kerusakan hutan di daerah ini cukup masif, hutan produksi dan lindung yang digunakan untuk kegiatan non kehutanan,” jabar Darori.
Di akhir, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII itu mengungkapkan, berkenaan dengan masalah perkebunan ilegal berdasarkan banyaknya laporan-laporan yang diterimanya, dirinya akan meminta laporan lebih lanjut kepada dinas terkait serta pada KLHK, sudah sejauh mana mereka menindaklanjuti. “Karena kita sebagai Pemimpin setempat juga tugasnya melakukan pengawasan di lapangan,” pungkasnya. (hal/sf)