Terima Penjelasan Pagu KKP 2023, Komisi IV Akan Bahas dengan Eselon I
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Foto: Arief/Man
Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu Kementerian Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp6,76 triliun. Selanjutnya, anggaran yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Tahun 2023 itu dibahas bersama dengan jajaran Eselon I KKP guna menentukan rincian alokasi sekaligus program yang akan dilaksanakan mendatang.
Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Dirinya berharap, ke depannya, sejumlah isu yang menjadi perhatian baik dari Komisi IV DPR RI dan KKP bisa terselesaikan.
“Kami menerima penjelasan anggaran yang disampaikan Pak Menteri berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Bappenas tanggal 27 Juli 2022. Setelah pertemuan ini, bersama Komisi IV DPR RI akan lanjut membahas lebih detail dengan eselon I KKP,” ucap Sudin.
Lebih lanjut, politisi PDI-Perjuangan itu menyoroti isu kelautan dan perikanan yang harus dipertimbangkan pada tahun mendatang. Ia meminta KKP untuk merealokasi anggaran untuk membantu masyarakat pesisir yang menghadapi bencana. Realokasi anggaran ini dianggap krusial, jelasnya, mengingat Indonesia berada di kawasan yang rentan terjadi bencana alam.
Selain itu, dirinya ingin KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk segera menertibkan bangkai-bangkai kapal perikanan. Baginya, keberadaan bangkai kapal tersebut mengganggu aktivitas keluar masuk kapal perikanan di Pelabuhan Muara Baru. Tidak hanya itu, ia juga meminta agar memetakan kebutuhan solar bersubsidi untuk seluruh sentra-sentra pelabuhan perikanan Indonesia.
Pemetaan ini, ungkap Sudin, akan sangat membantu untuk mendukung pengusulan kebutuhan solar bersubsidi untuk nelayan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sehingga, para nelayan di Indonesia tetap konsisten melanjutkan aktivitas penangkapan ikan, tanpa mengkhawatirkan kenaikan harga BBM. (ts/sf)