Komisi III Tunda Penetapan Hakim Agung Terpilih
Komisi III DPR RI memutuskan menunda penetapan 4 hakim agung terpilih dari 12 calon yang telah mengikuti fit and proper test. Setelah mempertimbangkan sejumlah masukan akhirnya rapat pleno komisi menyepakati pemilihan hakim agung dilakukan setelah 12 calon lainnya selesai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.
"Surat KY tentang calon hakim agung itu dua kali, pertama mengirimkan 12 calon hakim agung yang kedua 12 calon lain, jadi kita menyesuaikan. Nah untuk efisiensi kita putuskan pemilihan setelah 24 kandidat selesai mengikuti uji kepatutan dan kelayakan," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/13).
Setelah menuntaskan fit and proper test 12 calon hakim agung, ia menjelaskan Kamis besok (17/1), Komisi III akan memulai melakukan uji penulisan makalah kepada 12 kandidat selanjutnya. Setelah itu Senin (21/1) pemaparan makalah dalam proses uji kepatutan dan kelayakan. Dijadwalkan pada Rabu (23/1) komisi hukum sudah dapat memutuskan 8 orang hakim agung terpilih.
"Kita belum tentukan bagaimana proses pemilihan tetapi dalam pleno disepakati kita tidak mau terjebak pada aspek teknis. Bisa saja dalam 12 kandidat yang pertama kita pilih 4 orang atau dari 24 calon langsung kita pilih 8 hakim agung terbaik," ungkapnya.
Terkait desakan banyak pihak untuk menggugurkan calon hakim agung Daming Sanusi, ia menyerahkan sepenuhnya pada keputusan masing-masing fraksi. "Sebagai pimpinan saya tidak bisa mengatakan calon a atau b sudah gugur," kata dia.
Politisi Partai Demokrat ini berharap publik masih menggunakan waktu yang ada untuk memberikan masukan terkait rekam jejak seluruh kandidat agar nantinya pemilihan dapat menghasilkan hakim agung terbaik. (iky), foto : eka hindra/parle/hr.