Pendapatan Negara dan Hibah Capai Rp 1.502,0 Triliun
Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam laporannya pada Rapat Paripurna DPR, Senin (17/6) menyampaikan bahwa berdasarkan asumsi dasar yang telah disepakati, pendapatan negara dan hibah dalam APBN-P 2013 sebesar Rp 1.502,0 triliun.
Demikian disampaikan Ketua Banggar Ahmadi Noor Supit dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk mengambil keputusan atas RUU APBN-P 2013. Angka pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.497,5 triliun dan hubah sebesar Rp 4,5 triliun.
Ahmadi Noor Supit juga merinci pendapatan dalam negeri yang terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.148,4 trilun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBK) sebesar Rp 349,2 triliun. Penerimaan pajak, lanjut Noor Supit, terdiri dari PPh non migas sebesar Rp 464,5 triliun, PPh migas sebesar Rp 74,3 triliun, PPN sebesar Rp 423,7 triliun.
Sumber penerimaan pajak juga datang dari PBB sebesar Rp 27,3 triliun, cukai sebesar Rp 104,7 triliun, pajak lainnya Rp 5,4 triliun, dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 48,4 triliun.
Sedangkan penerimaan negara dari PNBP terdiri dari penerimaan SDA migas sebesar Rp 180,6 triliun, SDA non migas sebesar Rp 23,1 triliun, pandapatan bagian laba BUMN Rp 36,5 triliun. Sumber PNBP lainnya adalah BLU Rp 23,5 triliun dan PNBP lainnya Rp 85,5 triliun. (mh)/foto:iwan armanias/parle.