Laporan Audit BPK Bukan Rahasia
Hasil Audit Investigatif BPK soal kasus Hambalang yang diserahkan ke DPR, mestinya tidak diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Yang menyatakan dokumen rahasia itu hanya peraturan internal BPK, bukan DPR
Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Eva Kusuma Sundari menegaskan hal tersebut sesaat sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (27/8). “Yang memutuskan rahasia itu internal BPK. Kok, BPK mau mengatur DPR. Ini, kan, lucu. Aturan internal itu harusnya mengatur dirinya sendiri,” tandas Eva yang Anggota Komisi III.
Dalam UU BPK, lanjut Eva, laporan hasil audit BPK harus diserahkn ke DPR. Sementara yang dimaksud DPR harusnya termasuk alat kelengkapan DPR seperti BAKN. “Enggak bisa hanya ke personal Pak Marzuki Alie.” Hingga kini, Eva mengaku dirinya sebagai anggota BAKN belum menerima hasil audit tersebut.
Menurut Eva, dalam UU MD3 dinyatakan bahwa BAKN bertugas menelaah masukan atau laporan dari BPK. “Nah, ini, kok, peraturan internal BPK menghalangi UU MD3 untuk BAKN bekerja,” ucap Anggota F-PDI Perjuangan itu.
Masih menurut Eva, dirinya sedang mencari informasi bagaimana justifikasi peraturan internal bisa mengatur lembaga lain. Ini menjadi tanda tanya besar. Eva mengungkapkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan BPK. Ia sudah meminta salinan hasil audit tersebut. Namun BPK menyerahkannya kepada DPR. “Ini belum pernah terjadi sebelumnya.” (mh), foto : iw/parle/hr.