Perppu MK Dibahas Setelah Reses
Anggota Komisi III DPR RI Harry Witjaksono mengatakan aturan perundang-undangan menetapkan waktu pembahasan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) setelah diumumkan pemerintah adalah 30 hari kerja. Ia menekankan segera setelah masa reses berakhir Perppu Penyelamatan MK akan segera dibahas DPR.
"Masih ada waktu setelah reses, hari ini baru 7 hari setelah ditandatangani presiden. Menurut UU, DPR diberi waktu 30 hari kerja untuk menyatakan menolak atau menerima Perppu tersebut dan pastinya akan dibahas di Komisi III," katanya sebelum mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/13).
Terkait judicial review yang diajukan kepada MK oleh sejumlah praktisi hukum, ia menyatakan segenap pihak harus menghormati pilihan itu. Namun ia memandang persoalan ini perlu dikaji lebih jauh, apakah dapat diterima apabila MK menguji aturan menyangkut dirinya sendiri.
"Saya tidak bilang tidak boleh ya, tetapi saya minta MK jangan menerimalah, masa MK membahas dirinya sendiri. Saya rasa ini menjadi bahasan akademis bagi kita," lanjut wakil rakyat dari dapil Depok-Bekasi, Jabar ini.
Bicara pada kesempatan berbeda anggota Komisi III Ahmad Yani dari FPPP menyatakan dalam pembahasan nanti akan menolak Perppu ini disahkan. Baginya untuk mengatasi krisis pasca kasus dugaan suap Ketua MK, adalah dengan melakukan revisi terbatas pada UU MK.
"Perppu itu tidak perlu keluar karena DPR masih dalam masa sidang. Seharusnya kalau pemerintah mau, kia melakukan revisi terbatas UU tentang MK tersebut dan itu bisa kita lakukan sebagaimana kita membahas UU APBN. Jadi tidak ada alasan sebenarnya," demikian Yani. (iky)/foto:iwan armanias/parle.