NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 66 Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi, persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan tata cara pengolahan Pangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada situs https://sipuu.setkab.go.id/ dan https://jdih.setneg.go.id/ pada tanggal 26 Desember 2022 pukul 10.00 Wib |
||||
2. | Pasal 68 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria Kemanan Pangan termasuk pentahapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
- | Belum ditetapkan. Pasal ini diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dari yang seblumnya terdiri atas 5 ayat dan tidak mengamnatkan peraturan pelaksana menjadi 6 ayat dan mengamanatkan peraturan pelaksana. |
||||
3. | Pasal 102 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda, tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah |
- | Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2017 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2017 | ||||
4. | Pasal 129 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditemukan Berdasarkan penelusuran terakhir pada http://jdihn.bphn.go.id/penelusuran/www/index.php/web/result?tipe_dokumen=1&jenis_peraturan=7 dan https://jdih.setneg.go.id/ pada 26 Desember 2022 Pukul 10.13 Wib. |