NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 9 ayat 3 Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 10:37 WIB |
||||
2. | Pasal 10 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden. |
- | Belum ditetapkan. Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setkab.go.id dan http://jdih.kemendag.go.id pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 10:37 WIB |