NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 58 Ketentuan lebih lanjut mengenai studi kelayakan, tata cara pendaftaran stasiun pengamatan dalam sistem jaringan diatur dengan Peraturan Kepala Badan. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran dalam situs http://jdih.bmkg.go.id/ pada hari Selasa, 26 April 2022 Pukul 15:11 WIB |
||||
2. | Pasal 67 Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan perubahan iklim diatur dengan Peraturan Presiden. |
- | Belum ditetapkan Berdasarkan penelusuran dalam situs jdih.setkab.go.id pada hari Selasa, 26 April 2022 Pukul 15:11 WIB |