NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 10 ayat 7 Ketentuan tentang tata cara Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu | - | ||||
2. | Pasal 13 Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual | - | ||||
3. | Pasal 13 Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden. |
Peraturan Presiden No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaaan Intelektual | - |