NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 14 ayat (4) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan Lisensi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek | - | ||||
2. | Pasal 42 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan yang berwenang mengenalan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 sampai dengan Pasal 41 diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek | - |