NO | PASAL & AYAT YANG DITINDAKLANJUTI DENGAN PERATURAN PELAKSANAAN | PERATURAN PELAKSANAAN | UU TERKAIT | KETERANGAN | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|
PP | PERPRES / KEPRES | PERMEN / KEPMEN | PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LAINNYA | ||||
1. | Pasal 7 ayat 4 Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api | - | ||||
2. | Pasal 7 ayat 4 Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari | - | ||||
3. | Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
4. | Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
5. | Pasal 12 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
6. | Pasal 12 ayat 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
7. | Pasal 15 ayat 1 Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan Presiden |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
8. | Pasal 16 ayat 3 Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
9. | Pasal 20 ayat 3 Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
10. | Pasal 25 ayat 2 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
11. | Pasal 30 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | mencabut PP No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus | ||||
12. | Pasal 32 ayat 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
13. | Pasal 35 ayat 2 Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
14. | Pasal 36 Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
15. | Pasal 38 ayat 2 Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
16. | Pasal 40 ayat 2 Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
17. | Pasal 40 ayat 2 Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
18. | Pasal 42 Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
19. | Pasal 42 Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
20. | Pasal 45 ayat 1 Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan dan diatur oleh gubernur |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - | ||||
21. | Pasal 46 Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan |
Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus | - |