No | Judul Undang-Undang | Status Undang-Undang | Pasal | Bentuk Peraturan PUU | Status Peraturan Pelaksana | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Berlaku | Tidak Berlaku | Yang Mengamanatkan | Bunyi Pasal | Sudah Terbit | Belum Terbit | ||||
1. | Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. | V | - | Pasal 6 ayat (4) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan ayat (2) huruf a, huruf b, serta ayat (3) huruf a, huruf b nilai nominalnya dapat diubah sesuai dengan perkembangan perekonomian yang diatur dengan Peraturan Presiden | Peraturan Presiden | - | - | Belum ditetapkan: Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs https://www.setkab.go.id dan http://www.depkop.go.id yang diakses pada hari Jumat, tanggal 9 Juli 2021 Pukul 15.48 WIB |
2. | Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. | V | - | Pasal 12 ayat (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | - | - |
3. | Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. | V | - | Pasal 16 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan, prioritas, intensitas, dan jangka waktu pengembangan diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | - | - |
4. | Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. | V | - | Pasal 37 ayat (0) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | - | - |
5. | Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. | V | - | Pasal 38 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | - | - |
6. | Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. | V | - | Pasal 39 ayat (3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah | Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah | - | - |