No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. |
V |
- |
Pasal 5 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan disiplin
teknik Keinsinyuran dan cakupan bidang
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. |
V |
- |
Pasal 8 ayat (3) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Profesi
Insinyur diatur dalam Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. |
V |
- |
Pasal 17 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Insinyur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 14 dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. |
V |
- |
Pasal 22 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai Insinyur Asing
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan
Pasal 20 serta tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dalam
Peraturan Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur
organisasi, rekrutmen dan jumlah anggota, serta
pendanaan Dewan Insinyur Indonesia diatur dengan
Peraturan Presiden.
|
Peraturan Presiden |
- |
- |
Rperpres tentang Dewan Insinyur Indonesia |
6. |
Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. |
V |
- |
Pasal 49 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
sampai dengan Pasal 48 diatur dalam Peraturan
Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2019 tentang Pelaksana Atas UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran |
- |
- |