1. |
Undang-Undang No. 2 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998. |
V |
- |
Pasal 5 ayat (10) |
Kredit angaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 yang pada akhir Tahun Anggaran 1997/1998 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1998/1999 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1998/1999. |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1998 tentang Pemindahan Sisa Kredit Angggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1997/1998 Ke Tahun Anggaran 1998/1999 |
- |
- |