No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 7 ayat (4) |
Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api |
- |
- |
2. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 7 ayat (4) |
Pembentukan KEK ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 9 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK
diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
4. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 9 ayat (-) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
5. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
6. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 12 ayat (6) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
7. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 15 ayat (1) |
Dewan Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan
Presiden |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
8. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 16 ayat (3) |
Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan
kesekretariatan Dewan Nasional diatur dengan Peraturan
Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
9. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 20 ayat (3) |
Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan
kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan Peraturan
Presiden |
Peraturan Presiden |
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
10. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 25 ayat (2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
11. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 30 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
mencabut PP No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus |
12. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 32 ayat (4) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
13. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 35 ayat (2) |
Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah
dapat memberikan kemudahan lain |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
14. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 36 ayat (-) |
Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
15. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 38 ayat (2) |
Kemudahan dan keringanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
16. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (2) |
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
17. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 40 ayat (2) |
Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
18. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (-) |
Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga
negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
19. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 42 ayat (-) |
Penggunaan tenaga kerja di KEK mengutamakan warga
negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
20. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 45 ayat (1) |
Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan
dan diatur oleh gubernur |
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |
21. |
Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. |
V |
- |
Pasal 46 ayat (-) |
Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat
pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menangani
urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan |
Peraturan Menteri |
Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
- |
- |