1. |
Undang-Undang No. 3 Tahun 1986 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.. |
V |
- |
Pasal 3 ayat (1) |
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembanguan Tahun Anggaran 1985/1986 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 yang pada akhir Tahun Anggaran 1985/1986 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1986/1987 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1986/1987.
|
Peraturan Pemerintah |
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1987 tentang Pemindahan Sisa Kredit Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 1985/1986 Ke Tahun Anggaran 1986/1987 |
- |
- |