No |
Judul Undang-Undang |
Status Undang-Undang |
Pasal |
Bentuk Peraturan PUU |
Status Peraturan Pelaksana |
Keterangan |
Berlaku |
Tidak Berlaku |
Yang Mengamanatkan |
Bunyi Pasal |
Sudah Terbit |
Belum Terbit |
1. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.. |
- |
- |
Pasal 5 ayat (3) |
Segera sesudah perhubungan baik kembali Residen harus memberitahukan pernyataan keadaan bahaya tersebut kepada Pemerintah Pusat disertai dengan alasan-alasannya untuk disahkan dengan Undang-Undang |
UU |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |
2. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.. |
- |
- |
Pasal 11 ayat (2) |
Memperpanjang waktu berlakunya aturan-aturan tersebut diatur dengan Undang-Undang |
UU |
UU No. 79 Tahun 1957 tentang Pengesahan Pernyataan Keadaan Perang Sebagai Yang Telah Dilakukan Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 Tanggal 17 Desember 1957 |
- |
- |
3. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.. |
- |
- |
Pasal 20 ayat (2) |
Menganggap golongan atau jawatan lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) sebagai tentera, harus diatur dengan Undang-Undang |
UU |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |
4. |
Undang-Undang No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya.. |
- |
- |
Pasal 26 ayat (2) |
Sebelum terbentuknya Dewan Pertahanan Negara, segala sesuatu yang harus diatur untuk menjalankan Undang-Undang ini ditetapkan oleh Presiden |
Peraturan Presiden |
- |
- |
Belum Ditetapkan : Berdasarkan penelusuran terakhir dalam situs setneg.go.id dan ditjenpp.kemenkum yang diakses pada hari Jumat 13 Desember 2019 Pukul 15.00 WIB |