NO | JUDUL UNDANG-UNDANG | TANGGAL PENGESAHAN, LEMBARAN NEGARA (LN), TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA (TLN) | STATUS | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme | Disahkan pada tanggal 13 Maret 2013, LN No. 50, TLN No.5406 | Mencabut: Pasal 11 dan Pasal 13 huruf a Perpu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan UU No. 15/2003 tentang Penetapan Perpu No. 1/2002 tentang Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang |
Mengamanatkan: 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (1 Pasal), 1 Peraturan Kepala PPATK (1 Pasal) Telah ditetapkan: 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (1 Pasal), 1 Peraturan Kepala PPATK (1 Pasal) Belum ditetapkan: 0 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (0 Pasal), 0 Peraturan Kepala PPATK (0 Pasal) Peraturan Lain ditetapkan: 1 Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (1 Pasal) |