UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
- Untuk mengadakan peraturan tentang pemberian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 90 ayat (1) dan pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia; dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1951 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Pemberian Tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas Ketua dan bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selanjutnya disebut "pensiun-D.P.R." yang dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara,
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan pada tanggal 16 Mei 1953,dengan kekuatan berlaku surut hingga tanggal 17 Agustus 1950.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Pasal.
- Penjelasan - hlm.
-
Bidang
Komisi XI
Status
Diubah UU - UU No.5 th. 1955 tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota DPR-RI
Dicabut UU - UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Diubah UU - UU No. 10 Tahun 1971 tentang Perubahan terhadap Undang-undang No. 9 Tahun 1953 tentang Pemberian Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan bekas Anggota DPR.