UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN PERJANJIAN PERSAHABATAN ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN KERAJAAN THAILAND
- Perlu Perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand disetujui dengan undang-undang.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal VII Perjanjian Persahabatan tersebut dan Pasal 89 dan Pasal 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang: Persetujuan Perjanjian persahabatan antara Negara Republik Indonesia dan Kerajaan Thailand tertanggal 3 Maret 1954.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 21 Desember 1954.
- Undang-Undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.