Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Nomor
12
Tahun
2016
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016
Nomor
: 12
Tanggal Disahkan
: 26 Juli 2016
Tanggal Diundangkan
: 27 Juli 2016
LN
: 146
TLN
: 5907
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2016 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - PERUBAHAN
2016
UU NO. 12, LN 2016/NO. 146, TLN. NO. 5907, LL SETNEG : 53 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2016
- Untuk mengamankan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu segera dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi tahun 2016 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangu.nan nasional. Atas dasar pertimbangan tersebut, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ralgrat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini terjadi akibat perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro yang cukup dinamis yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Juli 2016.
- Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Juli 2016.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal dengan 19 perubahan pasal.
- Penjelasan 19 hlm, lampiran 4 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
- Mengubah UU - UU No. 14/2015 Tentang APBN Tahun Anggaran 2016
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 4B | Peraturan Menteri Keuangan No. 139/PMK.07//2016 | Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
2. | Pasal 16 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 66/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
3. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 66/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
4. | Pasal 21 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 66/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
5. | Pasal 30A Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
6. | Pasal 31 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
7. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
8. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
9. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
10. | Pasal 4 Ayat 3 | Peraturan Menteri Keuangan No. 0/0 | - |
11. | Pasal 4 Ayat 11 | Peraturan Presiden No. 66/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |
12. | Pasal 5 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 66/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggran 2016 |
13. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 66/2016 | Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 |