Beranda / Profil
PROFIL UU
Jasa Konstruksi
Nomor
2
Tahun
2017
Jasa Konstruksi
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 12 Januari 2017
Tanggal Diundangkan
: 12 Januari 2017
LN
: 11
TLN
: 6018
Abstrak
- JASA KONSTRUKSI
2017
UU NO. 2, LN 2017/NO. 11, TLN NO. 6018, LL SETNEG : 96 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG JASA KONSTRUKSI
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi belum dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi yang baru.
- Dasar hukum Undang-Undang ini Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang tanggung jawab dan kewenangan; usaha Jasa Konstruksi; penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi; keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi; tenaga kerja konstruksi; pembinaan; sistem informasi Jasa Konstruksi; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; dan ketentuan peralihan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 14 Bab dan 106 Pasal.
- Penjelasan 96 hlm
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 101 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang Undang ini diundangkan.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi V
Status
- Mencabut UU - UU No. 18 / 1999
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
2. | Pasal 102 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
3. | Pasal 18 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
4. | Pasal 20 Ayat (4) | Peraturan Menteri No. 8/2019 | Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Nasional |
5. | Pasal 25 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
6. | Pasal 30 Ayat (6) | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/2020 | Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi |
7. | Pasal 30 Ayat (7) | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/2020 | Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Dana Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi |
8. | Pasal 31 Ayat (5) | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
9. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
10. | Pasal 36 Ayat (5) | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
11. | Pasal 37 Ayat (4) | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
12. | Pasal 38 Ayat (4) | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
13. | Pasal 42 Ayat (6) | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
14. | Pasal 45 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
15. | Pasal 51 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
16. | Pasal 57 Ayat (6) | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
17. | Pasal 58 Ayat (7) | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
18. | Pasal 64 Ayat - | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
19. | Pasal 65 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
20. | Pasal 66 Ayat (2) | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
21. | Pasal 67 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
22. | Pasal 68 Ayat (4) | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
23. | Pasal 69 Ayat (7) | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
24. | Pasal 71 Ayat (6) | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 10/2020 | Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Konstruksi |
25. | Pasal 72 Ayat (4) | Peraturan Menteri No. 0/0 | - |
26. | Pasal 74 Ayat (7) | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan |
27. | Pasal 82 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
28. | Pasal 83 Ayat (6) | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan |
29. | Pasal 84 Ayat (9) | Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 9/2020 | Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi |
30. | Pasal 85 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
31. | Pasal 87 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |
32. | Pasal 88 Ayat (7) | Peraturan Pemerintah No. 14/2021 | Perubahan Atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi |