Beranda / Profil
PROFIL UU
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Nomor
8
Tahun
2017
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017
Nomor
: 8
Tanggal Disahkan
: 21 Agustus 2017
Tanggal Diundangkan
: 21 Agustus 2017
LN
: 186
TLN
: 6111
Abstrak
- TAHUN ANGGARAN 2017 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA - PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016
2017
UU NO. 8, LN 2017/NO. 186, TLN NO. 6111 , LL SETNEG : 52 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,ANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2017
- Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah. terjadi perkembangan Asumsi Dasar Ekonomi Makro serta perubahan pokok- pokok kebijakan fiskal yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Ra\yat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
- Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Agustus 2017.
- Undang-Undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 18 perubahan pasal.
- Penjelasan 19 hlm dan lampiran 4 halaman.
- Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat tanggal 31 Agustus 2017.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
- Badan Anggaran
Status
- Mengubah UU - UU No. 18/2016
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 11 Ayat 12B | Peraturan Menteri Keuangan No. 127/2017 | Pelaksanaan Dana Alokasi Umum dan Tambahan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 |
2. | Pasal 11 Ayat 4C | Peraturan Menteri Keuangan No. 187/2017 | Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2017 Serta Tata Cara Penyelesaiannya |
3. | Pasal 12 Ayat 6C | Peraturan Menteri Keuangan No. 127/2017 | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyampaian rencana kegiatan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6E) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
4. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Perpres No 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
5. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Perpres No 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
6. | Pasal 18 Ayat 1 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
7. | Pasal 18 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
8. | Pasal 18 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
9. | Pasal 18 Ayat 3A | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
10. | Pasal 21 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
11. | Pasal 22 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
12. | Pasal 4 Ayat 11 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Perpres No 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
13. | Pasal 5 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Perpres No 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |
14. | Pasal 8 Ayat 4 | Peraturan Presiden No. 86/2017 | Perpres No 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 |