Beranda / Profil
PROFIL UU
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Nomor
11
Tahun
2019
PROFIL UU
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Nomor
11
Tahun
2019
MENU UU
Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Nomor
: 11
Tanggal Disahkan
: 13 Agustus 2019
Tanggal Diundangkan
: 13 Agustus 2019
LN
: 148
TLN
: 6374
Abstrak
- ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - SISTEM NASIONAL
2019
UU NO. 11, LN 2019/NO. 148, TLN NO. 6374, LL SETNEG : 83 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM NASIONAL ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Pcnelitian, Pengembangan dan Penerapan llmu Pengetahuan dan Teknologi sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman sehingga perlu diganti dengan membentuk Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 31 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Peran dan Kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Rencana Induk Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Etika, Wajib Serah dan Wajib Simpan, dan Kebijakan berlandaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Jaringan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran dan Tanggung Jawab Masyarakat; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 13 Agustus 2019.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 13 Bab dan 100 Pasal.
- Penjelasan 30 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
- Komisi X
- Panitia Khusus
Status
- Mencabut UU - No. 18 Tahun 2002
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
2. | Pasal 25 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
3. | Pasal 26 Ayat 3 | Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 46/2016 | Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapteraan Teknologi |
4. | Pasal 29 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 20/2005 | Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan |
5. | Pasal 34 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 20/2005 | Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan |
6. | Pasal 39 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
7. | Pasal 40 Ayat 9 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
8. | Pasal 41 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
9. | Pasal 48 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 78/2021 | Badan Riset dan Inovasi Nasional |
10. | Pasal 53 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
11. | Pasal 56 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
12. | Pasal 57 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
13. | Pasal 62 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 35/2007 | Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha Untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan Inovasi Dan Difusi Teknologi |
14. | Pasal 7 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
15. | Pasal 70 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
16. | Pasal 73 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 20/2005 | Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi Dan Lembaga Penelitian Dan Pengembangan |
17. | Pasal 75 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 41/2006 | Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian Dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, Dan Orang Asing |
18. | Pasal 77 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
19. | Pasal 78 Ayat 5 | Peraturan Presiden No. 0/0 | - |
20. | Pasal 82 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
21. | Pasal 83 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
22. | Pasal 85 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 48/2009 | Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Pengembangan Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi Dan Berbahaya |
23. | Pasal 86 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 48/2009 | Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Yang Berisiko Tinggi dan Berbahaya |
24. | Pasal 90 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.