Beranda / Profil
PROFIL UU
Perkoperasian
Nomor
17
Tahun
2012
PROFIL UU
Perkoperasian
Nomor
17
Tahun
2012
MENU UU
Perkoperasian
Nomor
: 17
Tanggal Disahkan
: 29 Oktober 2012
Tanggal Diundangkan
: 30 Oktober 2012
LN
: 212
TLN
: 5355
Abstrak
- PERKOPERASIAN
2012
UU NO. 17, LN 2012/NO. 212, TLN. NO. 5355, LL SETNEG : 73 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti karena sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan Perkoperasian, dengan membentuk Undang-Undang tentang Perkoperasian.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : ketentuan yang menerapkan prinsip Koperasi di bidang keanggotaan, yaitu bahwa keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara, pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi Koperasi memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus, sedangkan Pengurus bertugas mengelola Koperasi. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan Pengurus bekerja secara profesional. Dalam hal pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, peran Pemerintah diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Selain itu dalam hal jaminan terhadap Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam diwajibkan menjamin Simpanan Anggotanya. Dalam kaitan ini, Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Oktober 2012.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UndangUndang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-undang ini terdiri dari 17 Bab dan 126 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi VI
Status
- bertentangan dengan UUD 1945 Putusan Mahkamah Konstitusi - Nomor 28/PUU-XI/2013
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 5 | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 10/2015 | Kelembagaan Koperasi |
2. | Pasal 100 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
3. | Pasal 102 Ayat 6 | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan |
4. | Pasal 111 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
5. | Pasal 113 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
6. | Pasal 120 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
7. | Pasal 122 Ayat 4 | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan |
8. | Pasal 17 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
9. | Pasal 77 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
10. | Pasal 80 Ayat 3 | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan |
11. | Pasal 85 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
12. | Pasal 87 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
13. | Pasal 92 Ayat 2 | Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 18/2015 | Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi SDM KUKM |
14. | Pasal 94 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
15. | Pasal 95 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | Belum ditetapkan |
16. | Pasal 99 Ayat - | Peraturan Menteri No. 0/0 | Belum ditetapkan
|