Beranda / Profil
PROFIL UU
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
2
Tahun
2002
PROFIL UU
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
2
Tahun
2002
MENU UU
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor
: 2
Tanggal Disahkan
: 08 Januari 2002
Tanggal Diundangkan
: 08 Januari 2002
LN
: 2
TLN
: 4168
Abstrak
- NEGARA REPUBLIK INDONESIA - KEPOLISIAN
2002
UU NO. 2, LN 2002 / NO. 2, TLN. NO. 4168, LL SETNEG : 33 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia, sehingga perlu dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : perincian kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; pembinaan profesi dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara teknik profesi dan terutama hak asasi manusia; kemudian mengenai lembaga kepolisian nasional yang tugasnya memberikan saran kepada Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat terjamin.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 8 Januari 2002;
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak berlaku
- Undang-Undang ini terdiri dari 9 Bab dan 45 Pasal
- Penjelasan 16 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
- Komisi III
Status
- Mencabut UU - UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 32/2015 | TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
2. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 36/2014 | TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
3. | Pasal - Ayat - | Peraturan Presiden No. 5/2017 | Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia |
4. | Pasal - Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 17/2019 | Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia |
5. | Pasal 10 Ayat 2 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7/2022 | Kode Etik Profesi Kepolisian Negara RI |
6. | Pasal 11 Ayat 7 | Peraturan Presiden No. 17/2011 | Komisi Kepolisian Nasional |
7. | Pasal 11 Ayat 8 | Peraturan Pemerintah No. 1/2003 | Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI |
8. | Pasal 11 Ayat 8 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 1/2017 | Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Tata Kerja Penasehat Ahli Kepala Kepolisian Negara RI |
9. | Pasal 12 Ayat 2 | Keputusan Kepala Kepolisian RI No. KEP/677/III//2020 | Eselon/Nivellering Jabatan dan Formasi Jabatan Fungsional Wisyaiswara Kepolisian, Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian, Psikolog Kepolisian dan Auditor Kepolisian di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
10. | Pasal 14 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 43/2012 | Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa |
11. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 60/2017 | Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat |
12. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 26/2010 | Tata Cara Pembentukan Peraturan Kepolisian |
13. | Pasal 15 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 60/2017 | Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik |
14. | Pasal 20 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 21/2002 | Perubahan Atas PP No. 15 Tahun 2001 Tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara RI Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP No.4 Tahun 2002 |
15. | Pasal 21 Ayat 2 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 1/2021 | Pemolisian Masyarakat |
16. | Pasal 22 Ayat 2 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 3/2021 | Sumpah atau Janji di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
17. | Pasal 24 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 27/2016 | Ikatan Dinas Keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
18. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 11/2018 | Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
|
19. | Pasal 26 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 54/2020 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
20. | Pasal 27 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 2/2003 | TENTANG PERATURAN DISIPLIN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
21. | Pasal 29 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 3/2003 | TENTANG PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
22. | Pasal 30 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 1/2003 | TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
23. | Pasal 32 Ayat 2 | Keputusan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian No. 346/2015 | Standar Kompetensi Kerja Khusus |
24. | Pasal 34 Ayat 3 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7/2022 | Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia |
25. | Pasal 35 Ayat 2 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 7/2022 | Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia |
26. | Pasal 36 Ayat 2 | Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9/2014 | Penerbitan Dan Penggunaan Kartu Tanda Anggota Elektronik Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia |
27. | Pasal 37 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 17/2011 | Komisi Kepolisian Nasional |
28. | Pasal 39 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 17/2011 | Tentang Komisi Kepolisian Nasional |
29. | Pasal 41 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 2/2015 | Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial |
30. | Pasal 42 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 68/2008 | Tata Cara Pelaksanaan Hubungan Kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
31. | Pasal 6 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 23/2007 | Pembagian Daerah Hukum Kepolisian |
32. | Pasal 7 Ayat 0 | Peraturan Presiden No. 54/2022 | Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia |
Materi yang dibatalkan Putusan MK
-
Data tidak ditemukan.
Anotasi
-
Data tidak ditemukan.