Beranda / Profil
PROFIL UU
Jalan
Nomor
38
Tahun
2004
Jalan
Nomor
: 38
Tanggal Disahkan
: 18 Oktober 2004
Tanggal Diundangkan
: 18 Oktober 2004
LN
: 132
TLN
: 4444
Abstrak
- JALAN
2004
UU NO. 38, LN 2004 / NO. 132, TLN. NO. 4444, LL SETKAB : 59 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG JALAN
- Jalan sebagai bagian sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah, membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional, serta membentuk struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional. Untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya, pemerintah mempunyai hak dan kewajiban menyelenggarakan jalan. Agar penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan keterlibatan masyarakat. Dengan adanya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, perlu dibentuk Undang-undang tentang Jalan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang ini mengatur mengenai keseimbangan antara hak perseorangan atas tanah dan keharusan pembangunan jalan untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, penggunaan tanah harus bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan bagi pemegang hak atas tanah. Tanah masyarakat yang terkena pembangunan jalan diberikan ganti kerugian berdasarkan kesepakatan. Akan tetapi, apabila kesepakatan tidak tercapai, dilakukan pencabutan hak atas tanah.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2004.
- Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Undang-undang ini.
- Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-Undang ini terdiri dari 10 Bab dan 68 Pasal.
- Penjelasan 25 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi V
Status
- Mencabut UU - UU No. 13/1980 tentang Jalan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
2. | Pasal 11 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
3. | Pasal 15 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
4. | Pasal 16 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
5. | Pasal 22 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
6. | Pasal 28 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
7. | Pasal 30 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
8. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
9. | Pasal 41 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
10. | Pasal 43 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
11. | Pasal 44 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
12. | Pasal 45 Ayat (7) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
13. | Pasal 46 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
14. | Pasal 47 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
15. | Pasal 48 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
16. | Pasal 49 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
17. | Pasal 50 Ayat (9) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
18. | Pasal 51 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
19. | Pasal 52 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
20. | Pasal 53 Ayat (6) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
21. | Pasal 57 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 17/2021 | Perubahan Keempat Atas PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol |
22. | Pasal 6 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
23. | Pasal 62 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
24. | Pasal 7 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
25. | Pasal 8 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |
26. | Pasal 9 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 34/2006 | Jalan |