No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 3 Ayat 1 | Keputusan Menteri Keuangan No. 1004/KMK.04/1985 | Penentuan Badan Atau Perwakilan Organisasi Internasional Yang Menggunakan Obyek Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak Bumi Dan Bangunan |
2. | Pasal 3 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 25/2002 | Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
|
3. | Pasal 3 Ayat 4 | Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2014 | Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek PajakTidak Kena Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
|