Beranda / Profil
Ketenaganukliran
Nomor
: 10
Tanggal Disahkan
: 10 April 1997
Tanggal Diundangkan
: 10 April 1997
LN
: 23
TLN
: 3676
Abstrak
- KETENAGANUKLIRAN
1997
UU NO. 10, LN 1997 / NO. 23, TLN. NO. 3676, LL SETKAB : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGANUKLIRAN
- Ketenaganukliran menyangkut kehidupan dan keselamatan orang banyak, oleh karena itu harus dikuasai oleh negara, yang pemanfaataannya bagi pembangunan nasional ditujukan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. perkembangan dan pemanfaatan tenaga nuklir dalam berbagai bidang kehidupan manusia di dunia sudah demikian maju sehingga pemanfaatan dan pengembangannya bagi pembangunan nasional yang berkesinambungan dan berwawasan lingkungan perlu ditingkatkan dan diperluas untuk ikut meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa. Demi keselamatan, keamanan, ketenteraman, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan secara tepat dan hati-hati serta ditujukan untuk maksud damai dan keuntungan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Karena sifat tenaga nuklir selain dapat memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya radiasi, maka setiap kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir harus diatur dan diawasi oleh Pemerintah. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Ketenaganukliran.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kelembagaan; Penelitian dan Pengembangan; Pengusahaan; Pengawasan; Pengelolaan Limbah Radioaktif; Pengelolaan Limbah Radioaktif; dan Ketentuan Pidana. Undang-undang ini hanya mengatur hal-hal yang pokok, oleh karena itu ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pelaksanaannya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 April 1997.
- Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan tenaga atom tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 48 Pasal.
- Penjelasan 17 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi VII
Status
- Mencabut UU - No. 31/1964
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 16 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 58/2015 | Keselamatan Radiasi dan Keamanan Dalam Pengangkutan Zat Radioaktif |
2. | Pasal 17 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 29/2008 | Perizinan Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir |
3. | Pasal 17 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 2/2014 | Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir |
4. | Pasal 18 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 134/2000 | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir |
5. | Pasal 19 Ayat 2 | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 16/2014 | Surat Izin Bekerja Petugas Tertentu Yang Bekerja di Instalasi Yang Memanfaatkan Sumber Radiasi Pengion |
6. | Pasal 20 Ayat 1 | Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No. 1/2017 | Pelaksanaan Inspeksi Dalam Pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir |
7. | Pasal 27 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 61/2013 | Pengelolaan Limbah Radioaktif |
8. | Pasal 34 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 74/2012 | Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir |
9. | Pasal 34 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 46/2009 | tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir |
10. | Pasal 37 Ayat 2 | Peraturan Presiden No. 74/2012 | Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir |
11. | Pasal 6 Ayat - | Peraturan Presiden No. 83/2014 | Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir |