Beranda / Profil
PROFIL UU
Ketenagalistrikan
Nomor
30
Tahun
2009
PROFIL UU
Ketenagalistrikan
Nomor
30
Tahun
2009
MENU UU
Ketenagalistrikan
Nomor
: 30
Tanggal Disahkan
: 23 September 2009
Tanggal Diundangkan
: 23 September 2009
LN
: 133
TLN
: 5052
Abstrak
- KETENAGALISTRIKAN
2009
UU NO. 30, LN. 2009/NO.133, TLN. NO. 5052. LL SETNEG : 43 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN
- Tenaga listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sehingga peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik perlu ditingkatkan namun penyediaan dan pemanfaatannya harus tetap memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Undang Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan keadaan dan perubahan dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang baru, dengan membentuk Undang-Undang tentang Ketenagalistrikan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : pembagian wilayah usaha penyediaan tenaga listrik yang terintegrasi, penerapan tarif regional yang berlaku terbatas untuk suatu wilayah usaha tertentu, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika, serta mengatur tentang jual beli tenaga listrik lintas negara yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 23 September 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
- Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 58 Pasal.
- Penjelasan 12 hlm.
Bidang
- Komisi VII
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Status
- Mencabut UU - UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat 5 | Peraturan Pemerintah No. 14/2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 |
2. | Pasal 14 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 |
3. | Pasal 16 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 62/2012 | Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik |
4. | Pasal 22 Ayat - | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29/2012 | Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi. |
5. | Pasal 24 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
6. | Pasal 26 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 62/2012 | Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik |
7. | Pasal 29 Ayat 4 | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 0/0 | - |
8. | Pasal 30 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 14/2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 |
9. | Pasal 36 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 14/2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 |
10. | Pasal 41 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 42/2012 | Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara |
11. | Pasal 44 Ayat 7 | Peraturan Pemerintah No. 14/2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 |
12. | Pasal 45 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 14/2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 |
13. | Pasal 46 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 14/2012 | Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2014 |
14. | Pasal 48 Ayat 3 | Peraturan Pemerintah No. 62/2012 | Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik |