Beranda / Profil
Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
Nomor
: 31
Tanggal Disahkan
: 01 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
: 01 Oktober 2009
LN
: 139
TLN
: 5058
Abstrak
- GEOFISIKA - KLIMATOLOGI - METEOROLOGI
2009
UU NO. 31, LN. 2009/NO. 139, TLN. NO. 5058, LL SETNEG : 60 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berpengaruh terhadap penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara global sehingga perlu diantisipasi dan direspons melalui kerja sama internasional, dengan membentuk Undang-Undang tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
- Dasar Hukum undang-undang ini adalh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3).
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Asas Dan Tujuan, Pembinaan, Rencana Dan Kegiatan Penyelenggaraan, Sistem Jaringan, stasiun, dan metode Pengamatan, Sistem Jaringan Pengamatan, Pengelolaan Data, Pelayanan Informasi dan Jasa, Kewajiban Penggunaan Informasi, Sarana Dan Prasarana, Perubahan Iklim, Kerja Sama Internasional Penelitian, Rekayasa, Dan Pengembangan, Sumber Daya Manusia, Hak Dan Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Pidana. Undang-Undang ini hanya mengatur hal-hal yang bersifat pokok, sedangkan yang bersifat teknis dan operasional akan diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2009.
- Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
- Undang-Undang ini terdiri dari 17 Bab dan 105 Pasal.
- Penjelasan 21 hlm. .
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi V
Status
-
Data tidak ditemukan.
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 13 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
2. | Pasal 19 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
3. | Pasal 21 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
4. | Pasal 22 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
5. | Pasal 23 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
6. | Pasal 27 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
7. | Pasal 28 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
8. | Pasal 36 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 11/2016 | Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
9. | Pasal 42 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 11/2016 | Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
10. | Pasal 43 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 47/2018 | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
11. | Pasal 44 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 11/2016 | Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
12. | Pasal 48 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
13. | Pasal 5 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan Dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika |
14. | Pasal 58 Ayat - | Peraturan Kepala Badan No. 0/0 | - |
15. | Pasal 59 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
16. | Pasal 6 Ayat (3) | Peraturan Presiden No. 61/2008 | Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
17. | Pasal 60 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 46/2012 | Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
18. | Pasal 67 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 0/0 | - |
19. | Pasal 7 Ayat (4) | Peraturan Presiden No. 37/2018 | Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017-2041 |
20. | Pasal 72 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 13/2018 | Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
21. | Pasal 73 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 13/2018 | Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
22. | Pasal 76 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 13/2018 | Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
23. | Pasal 79 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 13/2018 | Penelitian, Rekayasa dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika |
24. | Pasal 87 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 70/2014 | Pengembangan Sumber Daya Manusia di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |
25. | Pasal 90 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 11/2016 | Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika |