Beranda / Profil
PROFIL UU
Kawasan Ekonomi Khusus
Nomor
39
Tahun
2009
Kawasan Ekonomi Khusus
Nomor
: 39
Tanggal Disahkan
: 14 Oktober 2009
Tanggal Diundangkan
: 14 Oktober 2009
LN
: 147
TLN
: 5066
Abstrak
- EKONOMI KHUSUS - KAWASAN
2009
UU NO. 39, LN. 2009/NO.147, TLN. NO. 5066, LL SETNEG : 34 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS
- Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus. Berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang, sehingga. perlu membentuk Undang-Undang tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
- Dalam Undang-undang ini diatur tentang : fungsi, bentuk, dan kriteria KEK, pembentukan KEK, pendanaan infrastruktur, kelembagaan, lalu lintas barang, karantina, dan devisa, serta fasilitas dan kemudahan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2009.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan berakhir, dapat diusulkan menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain. Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
- Undang-Undang ini terdiri dari 7 Bab dan 50 Pasal.
- Penjelasan 13 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi VI
Status
- Mencabut UU - UU 36/2000 Pasal 48 Ayat(1) dan Ayat (2)
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 12 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 2/2011 | Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
2. | Pasal 12 Ayat 6 | Peraturan Pemerintah No. 1/2020 | Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
3. | Pasal 15 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 8/2010 | Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus |
4. | Pasal 16 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 33/2010 | Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus |
5. | Pasal 20 Ayat 3 | Peraturan Presiden No. 33/2010 | Dewan Nasional Dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus |
6. | Pasal 25 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 2/2011 | Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
7. | Pasal 30 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas Dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
8. | Pasal 32 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
9. | Pasal 35 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
10. | Pasal 36 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
11. | Pasal 38 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
12. | Pasal 40 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
13. | Pasal 40 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
14. | Pasal 42 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
15. | Pasal 42 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
16. | Pasal 45 Ayat 1 | Peraturan Pemerintah No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
17. | Pasal 46 Ayat - | Peraturan Menteri No. 12/2020 | Fasilitas dan Kemudahan Di Kawasan Ekonomi Khusus |
18. | Pasal 7 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 51/2014 | Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api |
19. | Pasal 7 Ayat 4 | Peraturan Pemerintah No. 68/2019 | Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari |
20. | Pasal 9 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2020 | Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |
21. | Pasal 9 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 1/2020 | Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus |