Beranda / Profil
Perumahan dan Permukiman
Nomor
: 4
Tanggal Disahkan
: 10 Maret 1992
Tanggal Diundangkan
: 10 Maret 1992
LN
: 23
TLN
: 3469
Abstrak
- PERMUKIMAN - PERUMAHAN
1992
UU NO. 4, LN 1992 / NO. 23, TLN. NO. 3469, LL SETKAB : 53 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
- Dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan. Peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan salu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-undang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perumahan; Permukiman; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Maret 1992, dan penerapannya diatur dengan Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan permukiman yaang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 10 Bab dan 42 Pasal.
- Penjelasan 33 hlm.
Bidang
- Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
- Komisi V
Status
- Mencabut UU - UU No. 1/1964
- Dicabut UU - UU No. 1/2011
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No | Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan | Peraturan Pelaksanaan (Bentuk/Nomor/Tahun/Tentang) | Keterangan |
---|---|---|---|
1. | Pasal 10 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 40/1994 | Rumah Negara sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan PP No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara |
2. | Pasal 11 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
3. | Pasal 12 Ayat (7) | Peraturan Pemerintah No. 44/1994 | Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik |
4. | Pasal 13 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 44/1994 | Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik |
5. | Pasal 19 Ayat (4) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
6. | Pasal 20 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
7. | Pasal 20 Ayat (6) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
8. | Pasal 22 Ayat (5) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
9. | Pasal 25 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
10. | Pasal 26 Ayat (7) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
11. | Pasal 27 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
12. | Pasal 28 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
13. | Pasal 30 Ayat (3) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
14. | Pasal 32 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
15. | Pasal 35 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |
16. | Pasal 7 Ayat (2) | Peraturan Pemerintah No. 80/1999 | Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun Yang Berdiri Sendiri |